Pelajari Tentang Visa Rumah Kedua, Kebijakan Yang Mengizinkan Orang Asing Untuk Tinggal Hingga 10 Tahun

Pada Rabu (21 Desember 2022) Menteri Kehakiman Indonesia (Munkum Ham) memulai implementasi visa rumah kedua di Indonesia. Ini adalah penjelasan tentang visa rumah kedua.

“Kebijakan ini didorong oleh fenomena orang asing yang bermigrasi ke Indonesia untuk berbagai tujuan dan kegiatan, salah satunya untuk tinggal di Indonesia karena pesona alamnya dan cuaca yang mendukung dibandingkan dengan negara asalnya,” ujar Menkeh. Menurut Hak Asasi Manusia, situs web resmi imigrasi, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, permohonan visa rumah kedua dapat membantu warga negara asing (WNA) mengembangkan bisnis dan investasi di Indonesia.

Jadi, apa itu visa rumah kedua?

Dalam laporan di laman Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Plt Komisioner Imigrasi Widodo Ekatjahana mengatakan visa second home adalah jenis izin masuk dan tinggal bagi orang asing untuk jangka waktu lima atau 10 tahun.

Izin ini tidak termasuk persyaratan perizinan atau persetujuan sektoral seperti rekomendasi investasi atau rekomendasi bisnis di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor real estate dengan menjadikan second home visa sebagai sarana masuk dan izin tinggal bagi orang asing yang berminat memiliki properti di Indonesia.

“Kebijakan ini tentunya dapat meningkatkan devisa kita melalui kedatangan orang asing yang tinggal dan beroperasi di Indonesia,” kata Widodo.

Orang asing yang mengajukan visa rumah kedua dapat mengajukan permohonan melalui formulir aplikasi berbasis situs web molina.imigrasi.go.id. Aplikasi single platform juga merupakan aplikasi izin tinggal terbatas untuk rumah kedua selama 5 dan 10 tahun dan pembayaran dapat dilakukan secara online.

Nantinya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk rumah kedua akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email kepada WNA tersebut.

Sedangkan menurut Surat Edaran IMI-0740.GR.01.01 Nomor IMI-0740.GR.01.01 Departemen Imigrasi 2022 tentang Persetujuan Visa dan Visa Rumah Kedua, pemohon visa rumah kedua akan didanai minimal Rp 2 miliar.

Bukti dana adalah banyaknya dana atau harta benda yang tergolong dalam kategori kesejahteraan yang dimiliki oleh warga negara asing yang diterima sebagai bukti pengamanan keimigrasian.

Selanjutnya, berbagai dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon visa rumah kedua adalah:

Tarif pengembalian bebas pajak negara untuk Visa Rumah Kedua (PNBP) adalah Rs 3.000.000.000, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022.

Nantinya, tarif PNBP untuk second home visa di luar wilayah Indonesia dapat dibayarkan melalui payment gateway PNBP yang tersedia.

Pemegang visa second home akan dikenakan antrean khusus di pos pemeriksaan imigrasi seperti Pelabuhan Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kuala Namu Medan dan Gwanda Surabaya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

“Kebijakan second home visa ini kami harapkan dapat mendorong kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk menyediakan fasilitas pelayanan di tengah situasi ekonomi global saat ini,” tutup Widodo.

Red more